Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Anbu (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Gsarwa
Membalikkan revisi 9000665 oleh Anbu (bicara): Salah pencet.
Baris 110:
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
==KebijaksanaanKebijakan pemerintah daerah==
Pada tahun 2007 dikeluarkan Undang-undang Daerah mengenai pelarangan pemberian uang kepada pengemis, pedagang asongan, penertiban pemukiman liar di bantaran sungai dan di bawah jembatan layang, melarang meludah dan merokok di dalam transportasi umum. Membersihkan kaca mobil yang tidak disuruh untuk mendapatkan uang juga tidak diperkenankan dan akan didenda. Kritik-kritk timbul bahwa hal-hal tersebut akan sulit diterapkan, dan kemungkinan diabaikan, mengingat tingkat kemiskinan di Ibukota.<ref>http://news.bbc.co.uk/1/hi/world/asia-pacific/6989211.stm; "Condemned Communities: Forced Evictions in Jakarta" ''[[Human Rights Watch]]'' September 2006.</ref>