Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kalisari
kalisari
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
Baris 23:
Dilintasi oleh 3 jalan wilayah yaitu Jl Kalisari Raya, Jl Kalisari II, Jl Kalisari III,
 
== Sejarah ==
'''Desa Kalisari''' merupakan pemekaran dari Desa Tugu sekitar tanggal [[17 Maret]] [[1979]] dan diresmikan sekitar tanggal [[20 Maret]] [[1979]] jam 11:30 WIB oleh Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri, [[Amirmachmud]] dengan beribukota di [[kampung]] Kalisari Lor, berjumlah 20 kampung dan luas 5.635 ha (56,35 km<sup>2</sup>). Sedangkan, kantor kepala desa diresmikan sekitar tanggal [[22 Maret]] [[1979]] jam 06:25 WIB oleh Gubernur KDKI Jakarta yang saat itu, [[Tjokropranolo]], Presiden negara Republik Indonesia yang saat itu, [[Soeharto]] dan Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri, [[Amirmachmud]] dengan kepala desa awalnya bernama Sugiarto, yang menjabat antara tahun [[1979]] sampai [[1980]].
 
Kalisari awalnya merupakan desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tk. II Bogor (sekarang daerah [[Kota Depok]]). Namun sekitar tanggal [[18 Maret]] [[1982]], desa ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasar Rebo, [[Kota Administrasi Jakarta Timur]] dengan kodepos 16970. Sejak tanggal [[14 April]] [[1982]], desa ini berubah statusnya menjadi [[kelurahan]] dan bernama '''Kelurahan Kalisari''' dengan kodepos 13790 dengan lurah pertamanya adalah Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat selama 4 bulan.
'''Desa Kalisari''' merupakan pemekaran dari Desa Tugu sekitar tanggal [[20 Maret]] [[1979]]. Kepala desa awalnya bernama Sugiarto, yang menjabat antara tahun [[1979]] sampai [[1980]].
 
== Kampung ==
Kalisari awalnya merupakan desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tk. II Bogor (sekarang daerah [[Kota Depok]]). Namun sekitar tanggal [[18 Maret]] [[1982]], desa ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasar Rebo, [[Kota Administrasi Jakarta Timur]] dengan kodepos 16970. Sejak tanggal [[14 April]] [[1982]], desa ini berubah statusnya menjadi [[kelurahan]] dan bernama '''Kelurahan Kalisari''' dengan kodepos 13790.
 
=== Awal pembentukan ===
Sejak awal diresmikan pada tanggal [[20 Maret]] [[1979]], masih terdiri dari 20 kampung saja. Namun sejak adanya perubahan luas wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] dari semula hanya 1.500 km<sup>2</sup> (150.000 ha), diperluas menjadi menjadi = luas wilayah semula + luas yang ditambahkan = 1.500 km<sup>2</sup> + 500 km<sup>2</sup> = 2.000 km<sup>2</sup> (200.000 ha), dimasukkan Desa Kalisari ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, [[Kota Administrasi Jakarta Timur]] dengan kodepos 16970 pada tanggal [[18 Maret]] [[1982]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no: 43 tahun [[1981]] tentang pembentukan [[kota administratif]] Depok dan pengubahan status menjadi [[kelurahan]] dan bernama '''Kelurahan Kalisari''' dengan kodepos 13790 pada tanggal [[14 April]] [[1982]], masih terdiri dari 20 kampung dengan luas 5.635 ha (56,35 km<sup>2</sup>) dengan lurah awalnya Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat pada tanggal [[14 April]] [[1982]] s/d [[30 Juli]] [[1982]] dan keduanya Nurul Sabeni, yang menjabat pada tanggal [[31 Juli]] [[1982]] s/d [[13 April]] [[1983]].
 
=== Pada tahun [[1986]] sampai [[1990]] ===
Namun sejak diberlakukan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor: 1251 tahun [[1986]] tanggal [[29 Juli]] [[1986]] tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas wilayah, perubahan nama yang kembar/sama dan penetapan luas wilayah, wilayah [[kelurahan]] Kalisari dipecahkan menjadi 3, yakni: [[kelurahan]] '''Kalisari''' (induk), [[kelurahan]] [[Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pekayon]] dan [[kelurahan]] [[Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur|Kelapa Dua Wetan]].
 
Akhirnya, wilayah [[kelurahan]] '''Kalisari''' (induk) membawahi 6 kampung dengan beribukota di [[kampung]] Kalisari Lor luas 1.380 ha (13,80 km<sup>2</sup>), [[kelurahan]] [[Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pekayon]] membawahi 5 kampung dengan beribukota di [[kampung]] Pekayon dan luas 1.605 ha (16,05 km<sup>2</sup>) dan [[kelurahan]] [[Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur|Kelapa Dua Wetan]] membawahi 9 kampung dengan beribukota di [[kampung]] Kelapa Dua Wetan dan luas 2.650 ha (26,50 km<sup>2</sup>). Batas-batas [[kelurahan]] '''Kalisari''', adalah:
* Sebelah utara : [[kelurahan]] [[Kampung Baru, Pasar Rebo, Jakarta Timur|Kampung Baru]] dan [[Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur|Cijantung]]
* Sebelah selatan : [[kelurahan]] [[Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok|Pasir Gunung Selatan]] (kecamatan [[Cimanggis, Depok]])
* Sebelah barat : [[Sungai Ciliwung]] (wilayah [[Kota Administrasi Jakarta Selatan]])
* Sebelah timur : [[kelurahan]] [[Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pekayon]]
 
=== Pada tahun [[1990]] sampai [[2004]] ===
Namun sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 60 tahun [[1990]] tanggal [[18 Desember]] [[1990]], tentang pembentukan [[kecamatan]] Kelapa Gading dan Pademangan di Kotamadya Jakarta Utara, kecamatan Palmerah, Kalideres dan Kembangan di Kotamadya Jakarta Barat, kecamatan Johar Baru di Kotamadya Jakarta Pusat, kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung dan Ciracas di Kotamadya Jakarta Timur dan kecamatan Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan di Kotamadya Jakarta Selatan dalam wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], maka wilayah ini memasukkan [[kelurahan]] [[Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur|Kelapa Dua Wetan]] ke wilayah [[kecamatan]] [[Ciracas, Jakarta Timur|Ciracas]].
 
Wilayah [[kelurahan]] [[Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur|Kelapa Dua Wetan]] sudah berada di wilayah [[kecamatan]] [[Ciracas, Jakarta Timur|Ciracas]], serta [[kelurahan]] '''Kalisari''' dan [[kelurahan]] [[Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pekayon]] tetap berada di wilayah [[kecamatan]] [[Pasar Rebo, Jakarta Timur|Pasar Rebo]]. Akibat pembentukan wilayah [[kecamatan]] Cipayung dan Ciracas, luas wilayah [[kecamatan]] [[Pasar Rebo]] telah menyusut.
 
=== Pada tahun [[2004]] sampai sekarang ===
Namun sejak diberlakukan Undang-undang Republik Indonesia nomor: 32 tahun [[2004]] dan Peraturan [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] nomor: 11 tahun [[2004]] tanggal [[22 Juli]] [[2004]] tentang pembentukan 30 [[kampung]] dalam wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]], perubahan nama [[kampung]], pemindahan [[kampung]] dari wilayah Bodetabek ke wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] dan pemindahan [[kampung]] dari wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta]] ke wilayah Bodetabek, maka wilayah [[kelurahan]] '''Kalisari''' mengalami perubahan batas wilayah dan bertambahnya dari semula terdiri atas 6 kampung, yakni: Kampung Kalisari Lor, Kampung Kalisari Kidul, Kampung Bebesan, Kampung Jalangkoting, Kampung Kalijampang dan Kampung Kali Cijantung dengan memasukkan [[kampung|kampung-kampung]] ke wilayah kelurahan Pasir Gunung Selatan
 
== Transportasi ==