Senat Mahasiswa adalah organisasi mahasiswa ''intra universiter'' yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan [[NKK/BKK]] pada tahun [[1978]]. Sejak 1978-1989, Senat Mahasiswa hanya ada di tingkat [[fakultas]], sedangkan di tingkat universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk [[Keluarga Mahasiswa Jurusan]] atau [[Himpunan Mahasiswa Jurusan]], yang berkoordinasi dengan Senat Mahasiswa dalam melakukan kegiatan intern. Pada umumnya Senat Mahasiswa dimaksudkan sebagai Lembaga Eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama [[Badan Perwakilan Mahasiswa]] (BPM).
Pada tahun 1990, pemerintah mengizinkanmemperbolehkan dibentuknya Senat Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi namun model student government a laala Dewan Mahasiswa tidak diperbolehkan. Senat Mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para Ketua-Ketua Lembaga Kemahasiswaan yang ada: Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas, Ketua Umum BPM dan Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa. Model seperti ini di beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, Senat Mahasiswa memakai model student government.
Senat Mahasiswa menjelma menjadi Lembaga Legislatif, termasuk di tingkat Fakultas. Lembaga Eksekutifnya adalah Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Belakangan nama Badan Pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Sidang Umum Senat Mahasiswa namun sekarang pengurus kedua institusi sama-sama dipilih langsung dalam suatu Pemilihan RayaUmum.