Pasirnanjung, Cimanggung, Sumedang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pai Walisongo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.79.12.11 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh Evremonde. (TW)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{desa
|peta =
<gallery>
Contoh.jpg|Judul1
Contoh.jpg|Judul2
</gallery>
|nama =Pasirnanjung
|provinsi =Jawa Barat
Baris 8 ⟶ 12:
|kode pos =45364
|luas =... km²
|penduduk =...8070 jiwa
|kepadatanKeluarga =...2394 jiwa/km²
|kepadatan =500 jiwa/km²
}}
<big>'''SEJARAH'''</big>
Desa Pasirnanjung merupakan desa baru hasil dari pemekaran Desa Sindangpakuon pada tahun 2007, yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang.
Awalnya desa ini merupakan desa sindangpakuon yang memiliki total luas wilayah sebesar 317,266 Ha dengan jumlah penduduk sebesar 14.250 jiwa terdiri dari 4.600 KK. Dibagi menjadi 20 RW 77 RT dan 5 Kepala Dusun, mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut, maka pada tahun 2004 sebanyak 3 dusun (Pasirhuni, Babakan Nanjung dan Mekarsari) mengusulkan pemekaran desa melalui Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Setalah itu, berdasarkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, bahwa salah satu syarat pengajuan pemekaran adalah harus dibentuknya tim Prakarsa Pemekaran dari unsur masyarakat setempat, maka dilaksanakan musyawarah warga masyarakat sindangpakuon daerah utara (3 dusun) untuk membentuk tim Prakarsa Pemekaran dan dihadiri sebanyak 107 orang maka pada bulan September tahun 2005 terbentuklah tim Prakarsa Pemekaran sebanyak 10 orang.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dapat ditempuh oleh tim Prakarsa Pemekaran dan pengajuan telah diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, maka pada tahun 2007 terbitlah Peraturan Daerah yang memuat tentang Pembentukan Desa-desa Baru hasil pemekaran, dimana salah satu desa yang dimekarkan adalah Desa Sindangpakuon yang dibagi menjadi 2 (dua) desa yaitu Desa Sindangpakuon dan Desa Pasirnanjung.
Kondisi Desa Pasirnanjung sebelum resmi dimekarkan terdiri dari 6.070 Jiwa 1.586 KK 41 RT 10 RW dengan potensi sarana prasarana wilayah memiliki Luas wilayah 221,549 Ha, 1 Bangunan SD, 8 area Jalan Protokol sepanjang 6 KM, Tanah Carik Desa seluas 9,36 Ha, Kuburan Umum seluas 5,883 M2, Masjid Jami seluas 210 M2 Kantor Dusun 289 M2, 1 buah Gedung meeting, dan 8 buah Bak Irigasi lahan Kering.
 
'''Pasirnanjung''' adalah [[desa]] yang berada di [[kecamatan]] [[Cimanggung, Sumedang|Cinanggung]], [[Kabupaten Sumedang]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]].