Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 114.79.0.31 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 110.138.62.59
Baris 46:
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator, Penyelenggara, Infrastruktur, Instrumen, dan Pengguna.
 
* Regulator berwenang mengatur atuممحثمaturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
حث..ث..مثمran main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh ثم.مkomponen sistemحمث
pembayaran.
* Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
* Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
Baris 123 ⟶ 121:
** Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
** Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
** Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit (penggunaan tenaga pih.ثakpihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
 
ثح
* Migrasi chip pada kartu ATM/Debet
** Penggunaan standard teknologi cمححhipchip yang disepakati industri dan telah .ح.ح.حdisetujuidisetujui Bank Indonesia
** Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
 
* Peningkatan status penyelenggar.خapenyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukanثححثحnyadiberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dimana setiap .penyelenggara transfer dana harus مberbadanberbadan hukum.
 
* Menghadapi Asean Economic حمحم.ثم.حثCommunityCommunity. Berkaitan denga perdagangan bebas antar anggota negara [[ASEAN]] dalam [[Wawasan 2020 ASEAN]]. Dengan adanya kemajuan teknologi, lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya.
 
* Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.