Kampung (Papua): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat
M. Adiputra (bicara | kontrib)
k disambig info
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
:''{{arti lain|Artikel ini mengenai kampung di [[Papua]]. Untuk kegunaanpengertian lain, lihat [[kampung]].''}}
 
'''Kampung''', adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi [[Papua]], [[Indonesia]] di bawah [[distrik (Papua)|distrik]]. Istilah "Kampung" menggantikan "[[desa]]", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.