Mahkamah Syar'iyah Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 20:
| surel =
}}
'''Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh''' (disingkat '''MS Aceh''') adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari [[Peradilan Agama]] yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan [[Qanun]] Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.▼
▲'''Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh''' (disingkat '''MS Aceh''') adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari [[Peradilan Agama]] yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.
==Yurisdiksi==
▲== Wilayah hukum (Yurisdiksi) Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh secara umum mencakup seluruh wilayah hukum [[Provinsi Aceh]]. [[Mahkamah Syar'iyah]] yang berada di dalam yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh adalah : ==
{| class="wikitable sortable"
|-
|