Penyuluh pertanian lapangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[File:Penyuluh Pertanian Lapangan.JPG|thumb|Penyuluh Pertanian Lapangan]]
'''Penyuluh Pertanian Lapangan''' atau "PPL" merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di daerah dengan satuan administrasi pangkalannya ada pada dinas kabupaten atau kota lingkup pertanian dan di tempat tugaskan di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian dengan basis administrasi kecamatan.<ref name="Disperta"><small>Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. 2000. Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda</small></ref>
== Kegiatan Penyuluh Pertanian Lapangan ==
#Menyebarluaskan informasi;
#Mengajarkan ketrampilan atau kecakapan bertani dan lain-lain yang lebih baik;
Baris 15 ⟶ 13:
== Tugas Penyuluh Pertanian Lapangan ==
#Menyusun Program Penyuluhan bagi wilayah kerjanya;
#Menetapkan
#Melakukan kunjungan lapangan, melaksanakan demonstrasi dan pembinaan kegiatan kelompok tani;
#Bersama dengan kelompok tani mengembangkan kelompok tani agar menjadi kekuatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitarnya;
#Bersama dengan Penyuluh Pertanian urusan Programa dan Penyuluh Pertanian Sarjana mencari pemecahan masalah yang dihadapi, khususnya yang menyangkut masalah sarana produksi pertanian, maka pemecahan masalahnya dapat dilakukan bersama KUD, dinas terkait, kelompok tani itu sendiri dan Bank Rakyat Indonesia
#Mencari dan menyebarkan informasi pertanian yang bermanfaat;
#Mengerjakan ketrampilan yang lebih baik;
Baris 30 ⟶ 28:
#Mengembankan swakarya dan swadaya petani untuk menolong dirinya ke arah penghidupan yang lebih sejahtera.
#Menginventarisasikan data keadaan di wilayah kerjanya yang dapat digunakan sebagai bahan dasar dalam menetapkan materi penyuluhan pertanian;
#Mengidentifikasikan masalah-masalah yang dihadapi oleh petani dan keluarganya dalam berusaha tani;
#Merumuskan rencana kerja penyuluhan di
#Menggali dan mengembangkan potensi sumber daya yang pertanian di wilayah kerjanya;
#Mengembangkan swadaya dan swakarya petani dan keluarganya dalam melaksanakan kegiatan usaha tani;
#Mengikhtiarkan kemudahan-kemudahan bagi petani dan keluarganya dalam melaksanakan kegiatan usaha tani;
#Secara berkesinambungan terus berupaya untuk meningkatkan perilaku petani dan keluarganya dalam menguasai dan memanfaatkan teknologi usha tani (Teknologi, pra panen, panen, pasca panen, dan pemasaran) disertai pula dengan terus meningkatkan kemampuan manejerial usaha tani yaitu rekayasa sosial, ekonomi dalam bentuk kerja sama antar kelompok tani dalam wadah kegiatan ekonomi
== Peran Penyuluh Pertanian ==
|