Direktorat Jenderal Anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
== Direktorat Jenderal Anggaran ==
'''Direktorat Jenderal Anggaran''' adalah unit eselon I di bawah [[Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]]. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat '''DJA''', memiliki peran penting dalam penyusunan [[Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara]] [[Republik Indonesia]]. DJA memiliki kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Belanja Kementerian dan Lembaga.
 
Baris 31 ⟶ 29:
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Departemen Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.
 
== Referensi dan Pranala Luarluar ==
* {{id}} [http://anggaran.depkeu.go.id/ Situs Resmi Direktorat Jenderal Anggaran]
 
[[Kategori:Departemen Keuangan RI]]
== [[Kategori:Direktorat Jenderal |Anggaran ==]]