Sertifikasi Kompetensi Lingkungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus website pribadi. Saudari Andriana jangan asal tinjau |
Andriana08 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Sertifikasi kompetensi MPPA meliputi kegiatan:
* uji kompetensi; dan
*
Uji kompetensi MPPA meliputi penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk setiap MPPA yang diikuti oleh calon MPPA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*
*
Uji kompetensi MPPA dilaksanakan oleh LSK yang telah ditunjuk oleh Menteri, yang mana materi uji dan sistem penilaian disusun dengan mengacu pada standar kompetensi MPPA. Setelah lulus uji kompetensi, sertifikat kompetensi MPPA diterbitkan dengan masa berlaku sertifikat selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.<ref>Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air</ref> Supaya uji kompetensi MPPA berjalan rutin, LSK dapat menunjuk tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi MPPA yang disebut Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK.
=== Kepentingan ===
Baris 17:
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{profesi-stub}}
[[Kategori:Kompetensi]]
|