Polisi tidur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
 
[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
'''''Teks tebal'''''Teks tebal''''''
 
[[John M. Echols]] dan [[Hassan Shadily]] mencantumkannya dalam [[Kamus Indonesia-Inggris]] Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan ''traffic bump''.