'''Unit layanan pengadaan''' (ULP) adalah unit organisasi yang menjadi bagian dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, institusi yang berfungsi melaksanakan [[pengadaan]] barang atau jasa yang bersifat permanen,. Unit ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. <ref name="Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 3</ref>
==Tugas pokok dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan==
*. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa
*. menetapkan Dokumen Pengadaan
*. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran
*. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional
*. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi
*. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
*. menjawab sanggahan
*. menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Milyar
*. menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyar
*. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
*. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa
*. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
*. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]<ref name="Konsolidasi2"> Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terbitan Primaprint Tahun 2015 Hal. 30</ref>
<ref name="Konsolidasi2"> Cara Lebih Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Terbitan Primaprint Tahun 2015 Hal. 30</ref>
==Perselisihan==
==Perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dan Kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan==
Apabila terjadi perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dengan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan maka halberdasarkan tersebutperaturan perselisihan ini dibawa ke [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] untuk dimintakan putusan atas perselisihan tersebut. Keputusan dari [[Pengguna anggaran]] atau [[Kuasa pengguna anggaran]] atas perselisihan tersebut bersifat final <ref name="Buku Konsolidasi"> Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8</ref>
==Rujukan==
|