Pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Pengguna anggaran''' adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi pengguna [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] atau [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]. <ref name="LKPP"> [http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden RI No.70 Tahun 2012] </ref>
 
==Perselisihan antara [[Pejabat pembuat komitmen]] dan Kelompok kerja ULP==
 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud dengan sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan. <ref name="Kamus Besar Bahasa Indonesia"> [Kamus Besar Bahasa Indonesia] </ref>
 
Dengan demikian bila ada perbedaan pendapat antara Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka hasil keputusan ULP menetapkan pemenang pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung. Sebagai contoh sengketa adalah:
*.masalah Masalah ULP tidak mengakomodir spesifikasi PPK;
*. ULP tidak konsisten menerapkan evaluasinya, dengan post bidding terhadap dokumen pengadaan;
*. Spesifikasi Teknis di ubah sendiri oleh ULP (karena ada permintaan saat penjelasan dengan penyedia) tanpa persetujuan PPK;
*. Dispute terjadi pada anggaran besar dan lain-lain,
 
sehinggaSehingga PPK tidak bersedia melanjutkan proses penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Hal tersebut dilakukan oleh PPK dengan alasan proses pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung yang dilakukan oleh ULP dinilai oleh PPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
 
Pihak yang memutuskan solusi persengketaan antara ULP dan PPK dalam hal melanjutkan penandatanganan SPBJJ atau tidak adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Bila PA/KPA sependapat dengan keputusan ULP maka PPK akan melanjutkan menandatanganani SPPBJ, namun bila PA/KPA sependapat dengan keputusan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung gagal.
Baris 23 ⟶ 22:
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
<ref name="Perka LKPP"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012] </ref> Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA
 
==Rujukan==
{{reflist}}
 
==Teknik pengambilan keputusan==