Kota Pontianak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 29:
Kota Pontianak didirikan oleh [[Sultan Syarif Abdurrahman Alkadrie|Syarif Abdurrahman Alkadrie]] pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 1771 bertepatan dengan tanggal 14 Radjab 1185 Hijriah, yang ditandai dengan membuka hutan di persimpangan tiga Sungai Landak, Sungai Kapuas Kecil dan Sungai Kapuas untuk mendirikan balai dan rumah sebagai tempat tinggal. Tempat tersebut kemudian diberi nama Pontianak.
Tanggal 8 Sja'ban tahun 1192 Hijriah, Syarif Abdurrahman Alkadrie dinobatkan menjadi Sultan [[Kerajaan Pontianak]]. Letak pusat pemerintahan ditandai dengan berdirinya [[Mesjid
===Sejarah Kota Pontianak menurut VJ. Verth===
Baris 53:
Berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak tanggal 16 September 1949 No. 40/1949/KP, memutuskan bahwa Keputusan Pemerintah Kerajaan Pontianak bertanggal 14 Agustus 1946 No. 24/1/1946/KP dirubah dan diperhatikan kembali. Undang-Undang Pemerintah Kerajaan Pontianak 40/1949/KP membentuk Pemerintah Kota Pontianak dengan Walikota pertama ditetapkan NY. ROHANA MUTHALIB,
Sesuai dengan perkembangan Tata Pemerintahan, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, bentuk Pemerintahan LANDSCHAP GEMEENTE ditingkatkan menjadi
Selanjutnya perkembangan Pemerintah Kota Praja Pontianak berubah dan sebutannya yaitu dengan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 Penetapan Presiden No.6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1960, Instruksi Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 18 Tahun 1965, maka berdasarkan Surat Keputusan DPRD-GR Kota Praja Pontianak No. 021/KPTS/DPRD-GR/65 tanggal 31 Desember 1965, nama Kota Praja Pontianak diganti menjadi KOTAMADYA PONTIANAK.
|