Istishhab: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 10:
" Tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang mengubahnya."
Maksud dari definisi [[Imam]] [[Asy-Syaukani]] adalah, pada prinsipnya eksistensi hukum suatu masalah di masa lalu tetaplah berlaku di masa kini maupun yang akan datang, dengan syarat tidak ada perubahan pada masalah tersebut. Tetapi, jika terdapat perubahan pada
'''Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah'''
Baris 23:
Maksud dari definisi [[Imam]] [[Ibnu Hazm]] adalah, suatu hukum dinyatakan terap berlaku, jika landasannya adalah [[nash]]. Dengan demikian, bahwa penetapan hukum tidak cukup ahnya berdasarkan prinsip kebolehan dasar, tetapi harus dikukuhkan oleh dalil yang bersumber dari nash.
=Dalil kehujjahan=
|