Djoko Sarwoko: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
==Biografi==
'''Djoko Sarwoko SH, MH''' adalah seorang Pejabat Hukum yang kini menduduki jabatan Ketua Muda Pidana Khusus [[Mahkamah Agung]] Republik [[Indonesia]] periode 2009-2014.
Ia dilantik pada ''17 April 2009'' di Ruang Kusuaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI bersama pelantikan lima Ketua Muda Mahkamah Agung RI lainnya. Sebelum jabatan ini, Djoko Sarwoko menjabat sebagai ''Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.''
Djoko Sarwoko kalah suara pada rapat paripurna Mahkamah Agung dalam pemilihan Ketua MA tahun 2009. Pria yang genap berusia 67 tahun di 2009 itu hanya mampu mengantongi 3 suara, sedangkan '''Harifin A Tumpa''' mendapat 36 dari total 43 suara. <ref name="ppk"> http://profil.merdeka.com/indonesia/d/djoko-sarwoko/</ref>
Dalam rapat pemilihan Wakil Ketua MA, '''Djoko Sarwoko''' juga masih gagal. Enam suara miliknya masih kalah jauh dari '''Abdul Kadir Mappong''' (23 suara) dan '''Ahmad Kamil''' (25 suara) yang akhirnya membawa keduanya memangku jabatan masing-masing sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Baris 14 ⟶ 15:
''Februari 2012,'' Djoko Sarwoko termasuk dalam majelis yang menolak permohonan PK kasus [[Antasari Azhar]]. Hak ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan '''Nasrudin Zulkarnaen''' dan divonis 18 tahun penjara.
==Karir==
''Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, 2009-2014''
==Refrensi==
{{reflist}}
|