Pekerja migran Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun) |
........... Tag: VisualEditor karakter berulang [ * ] |
||
Baris 1:
'''Tenaga Kerja Indonesia''' (disingkat '''TKI''') adalah sebutan bagi warga negara [[Indonesia]] yang bekerja di luar negeri (seperti [[Malaysia]], [[Timur Tengah]], [[Taiwan]], [[Australia]] dan [[Amerika Serikat]]) dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima [[upah]]. Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut '''Tenaga Kerja Wanita''' (TKW).ngembrew
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 triliun rupiah (2006) [http://www.antara.co.id/arc/2007/6/17/tki-sumbang-devisa-rp60-triliun-tahun-2006/], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang [[pungli]] bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di [[Bandara Soekarno-Hatta]], mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
|