Universitas Surabaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 176:
 
Program Magister Hukum (M.Hum) secara spesifik mengharapkan agar lulusannya :
* (1) Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu-ilmu teknologi,
khususnya yang berkaitan dengan keahliannya,
* (2) Mampu meningkatkan layanan profesi melalui penelitian dan pengembangan dalam spektrum
yang lebih luas dengan bidang ilmu hukum,
* (3) Mampu melakukan kegiatan penelitian dalam pengembangan ilmu hukum,
* (4) Bertanggung jawab serta terlibat aktif dalam masalah hukum, khususnya di bidang bisnis.
 
 
Baris 191:
4. '''Magister Profesi Psikologi'''
 
PPMPP merupakan program pendidikan strata dua (S-2) yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sarjana strata satu (S-1) psikologi agar memiliki kompetensi yang lebih meyakinkan guna memasuki lapangan kerja sesuai minat profesionalnya. Tujuan ini diwujudkan dalam tiga karaketristik pokok yang menjadi ciri pembeda PPMPP UBAYA :
* (1) Merupakan program semi spesialis. Program pendidikan dirancang untuk mengakomodasi minat profesional mahasiswa, terutama sebagai bekal berkarya di bidang psikologi klinis, psikologi industri-organisasi (PIO), dan psikologi pendidikan. Pendidikan S-1 Psikologis masih bersifat generalis.
* (2) Mempunyai bobot kegiatan praktek dan pelatihan yang lebih besar dibanding paparan teori untuk lebih membekali kompetensi yang dibutuhkan dalam lapangan kerja nyata.
* (3) Mementingkan kemandirian mahasiswa dalam komitmen belajar didukung oleh dosen yang lebih banyak menjalankan fungsi suportif dan fasilitatif. Suasana belajar kolaboratif dan partisipasif akan lebih mendominasi warna pendidikan PPMPP UBAYA.
 
Lulusan PPMPP memperoleh pengakuan formal sebagai sarjana strata dua (S-2, bergelar Magister Psikologi, disingkat M.Psi) sekaligus berkewenangan memberikan jasa konsultasi atau menjalankan praktek profesional, termasuk menggunakan tes psikologi. Lulusan PPMPP berhak mencantumkan gelar M.Psi., Psikolog dibelakang namanya. Kelulusan sebagai sarjana S-2 ditandai dengan keberhasilan lulus 47 sks, termasuk 4 sks untuk penyelesaian tugas akhir. Untuk memperoleh kewenangan sebagai psikolog akan dilakukan ujian komprehensif, yang ditempuh setelah seseorang menyelesaikan ujian tugas akhir.