Prospektus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Suatu prospektus harus mencakup semua rincian dan informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dari emiten<ref>Pihak yang melakukan penawaran umum</ref> atau [[perusahaan publik]], yang dapat mempengaruhi keputusan investor.
Dalam hal penawaran saham publik seperti pada [[penawaran umum perdana]] atau biasa dikenal dengan istilah IPO ''(initial public offering)'' maka prospektus mengenai IPO ini akan didistribusikan oleh [[penjamin emisi]] atau [[pialang saham]] kepada [[investor]] potensial.
{{Info|logotype=info|pesan=Peraturan senantiasa menyesuaikan diri dengan situasi dan kebutuhan setempat maka dari itu dapat saja setiap saat mengalami perubahan.Artikel ini dibuat sesuai dengan keadaan pada hari ini 19 Juli 2007}}
|