MAN Demak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 46:
Dengan pertimbangan :
* Penegerian Madrasah Aliyah Islamic Centre Kabupaten Demak keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
* Dengan di
Rencana dan usulan tersebut mendapat tanggapan dan dukungan yang positif, terbukti dengan keluarnya surat rekomendasi dari :▼
▲ Di Kabupaten Demak belum ada satupun Madrasah Aliyah Negeri sehingga dengan di negerikannya Madrasaah Aliyah Islamic Centre diharapkan bisa membina Madrasah Aliyah Swasta di Demak.
▲Rencana dan usulan tersebut mendapat tanggapan dan dukungan yang positif, terbukti dengan keluarnya surat rekomendasi dari:
▲ Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Demak nomor Mk. 0 5 / 5. a/ PP. 0 3 . 2/ 1 2 8 4 / 1993 tanggal 23 Desember 1993.
▲ Bupati Kepala Daerah Tingkat II Demak nomor : 420 / 3094 tanggal 16 Desember 1993.
▲ Syarat dalam proses usulan penegerian harus ada data pendukung yang berupa saran dan prasarana diantaranya:
====== Prasarana : ======
|