Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup [[puisi]], [[drama]], serta [[sastra|karya tulis]] lainnya, [[film]], karya-karya [[koreografi]]s ([[tari]], [[balet]], dan sebagainya), [[musik|komposisi musik]], [[rekaman suara]], [[lukisan]], [[gambar]], [[patung]], [[foto]], [[perangkat lunak|perangkat lunak komputer]], [[siaran]] [[radio]] dan [[televisi]], dan (dalam yurisdiksi tertentu) [[desain industri]].
Hak cipta merupakan salah satu jenis '''[[hak kekayaan intelektual]]''', namun hak cipta berbeda secara mencolok dari [[hak kekayaan intelektual]] lainnya (seperti [[paten]], yang memberikan hak [[monopoli]] atas penggunaan [[invensi]]), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
[[Hukum]] yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh [[kartun]] [[Miki Tikus]] melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan [[Walt Disney]] tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di [[Indonesia]], masalah hak cipta diatur dalam '''Undang-undang Hak Cipta''', yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam [[undang-undang]] tersebut, pengertian '''hak cipta''' adalah "hak eksklusif bagi [p]encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak [c]iptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
==Sejarah hak cipta==
[[Gambar:Sheep Letter, p 1.jpg|thumb|right|Halaman buku dari era pra-[[Gutenberg]], sekitar tahun [[1310]]]]
Konsep hak cipta di [[Indonesia]] merupakan terjemahan dari konsep ''copyright'' dalam [[bahasa Inggris]] (secara harafiah artinya "hak salin"). ''Copyright'' ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin [[percetakan|cetak]]. Sebelum penemuan mesin ini oleh [[Gutenberg]], proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan [[hukum]] terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang ''copyright'' mulai diundangkan pada tahun [[1710]] dengan ''[[Statute of Anne]]'' di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang ''copyright'', yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi [[milik umum]].
''Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works'' ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya [[Seni]] dan [[Sastra]]" atau "[[Konvensi Bern]]") pada tahun [[1886]] adalah yang pertama kali mengatur masalah ''copyright'' antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, ''copyright'' diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan ''copyright''. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif ''copyright'' terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku ''copyright'' tersebut selesai.
==Sejarah hak cipta di Indonesia==
Pada tahun [[1958]], [[Perdana Menteri Indonesia|Perdana Menteri]] [[Djuanda]] menyatakan Indonesia keluar dari [[Konvensi Bern]] agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun [[1982]], [[Pemerintah Indonesia]] mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan ''Auteurswet 1912 Staatsblad'' Nomor 600 tahun [[1912]] dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia{{ref|tanyajawab}}. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun [[1987]], Undang-undang Nomor 12 Tahun [[1997]], dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran [[Indonesia]] dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun [[1994]], pemerintah meratifikasi pembentukan [[Organisasi Perdagangan Dunia]] (''World Trade Organization'' – WTO), yang mencakup pula ''Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights'' - [[TRIPs]] ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun [[1997]], [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]] meratifikasi kembali [[Konvensi Bern]] melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi ''World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty'' ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997{{ref|uu19'02pjls|2}}.
== Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta ==
=== Hak eksklusif ===
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan [[elektronik]]),
* [[impor|mengimpor]] dan [[ekspor|mengekspor]] ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di [[Indonesia]]. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, [[aransemen|mengaransemen]], mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, [[penyiaran|menyiarkan]], merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"{{ref_num|uu19'02pjls|2|a}}.
Selain itu, dalam [[hukum]] yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya [[seni]] (yaitu [[pemusik]], [[aktor]], [[penari]], dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang [[penyanyi]] berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan [[pewarisan]] atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan [[lisensi]], dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
===Hak ekonomi dan hak moral===
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan [[TRIPs]] [[WTO]] (yang secara ''inter alia'' juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan [[Konvensi Bern]]). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref_num|uu19'02pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
==Perolehan dan pelaksanaan hak cipta==
[[Gambar:A MALAY BOY, NATIVE OF BENCOOLEN.jpg|thumb|Hak cipta gambar potret "penduduk asli [[Bengkulu]]" yang diterbitkan pada tahun [[1810]] ini sudah habis masa berlakunya.]]
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
===Perolehan hak cipta===
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di [[Inggris]] misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan [[Konvensi Bern]], suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti [[lukisan]], [[partitur]] lagu, [[foto]], [[pita video]], atau [[surat]]), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (''Copyright Designs and Patents Act'' 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
===Ciptaan yang dapat dilindungi===
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya [[buku]], [[program komputer]], [[pamflet]], perwajahan (''lay out'') karya tulis yang diterbitkan, [[ceramah]], [[kuliah]], [[pidato]], alat peraga yang dibuat untuk kepentingan [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], [[lagu]] atau [[musik]] dengan atau tanpa teks, [[drama]], [[drama musikal]], [[tari]], [[koreografi]], [[wayang|pewayangan]], [[pantomim]], [[seni rupa]] dalam segala bentuk (seperti [[seni lukis]], [[gambar]], [[seni ukir]], seni [[kaligrafi]], [[seni pahat]], [[seni patung]], [[kolase]], dan seni terapan), [[arsitektur]], [[peta]], seni [[batik]] (dan karya tradisional lainnya seperti seni [[songket]] dan seni [[ikat]]), [[fotografi]], [[sinematografi]], dan tidak termasuk [[desain industri]] (yang dilindungi sebagai [[kekayaan intelektual]] tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan ''[[database]]'' dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam [[yurisdiksi]] yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut [[penerbitan|diterbitkan]] atau tidak diterbitkan. Di [[Amerika Serikat]] misalnya, masa berlaku hak cipta semua [[buku]] dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun [[1923]] telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'', atau ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun''. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah ''sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun'' atau ''50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat'', kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas [[folklor]] dan hasil [[kebudayaan]] rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
=== Penegakan hukum atas hak cipta ===
[[Gambar:Destroy Cds137833.jpg|thumb|Pemusnahan [[cakram padat]] (CD) bajakan di [[Brasil]].]]
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam [[hukum perdata]], namun ada pula sisi [[hukum pidana]]. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di [[Indonesia]] secara umum diancam hukuman [[penjara]] paling singkat satu [[bulan]] dan paling lama tujuh [[tahun]] yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta [[rupiah]] dan paling banyak lima [[Milyar|miliar]] rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
==Perkecualian dan batasan hak cipta==
Perkecualian hak cipta dalam hal ini berarti tidak berlakunya hak eksklusif yang diatur dalam hukum tentang hak cipta. Contoh perkecualian hak cipta adalah doktrin ''[[fair use]]'' atau ''fair dealing'' yang diterapkan pada beberapa negara yang memungkinkan perbanyakan ciptaan tanpa dianggap melanggar hak cipta.
Dalam Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di [[Indonesia]], beberapa hal diatur sebagai dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan [[sosial]], misalnya, kegiatan dalam lingkup [[pendidikan]] dan [[ilmu pengetahuan]], kegiatan [[penelitian]] dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah "kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat [[ekonomi]] atas suatu ciptaan". Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) [[program komputer]] dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri{{ref_num|uu19'02pjls|2|c}}.
[[Gambar:RNC 04 protest 45.jpg|thumb|250px|right|Hak cipta [[foto]] umumnya dipegang [[fotografer]], namun foto [[potret]] seseorang (atau beberapa orang) dilarang disebarluaskan bila bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret. UU Hak Cipta Indonesia secara khusus mengatur hak cipta atas potret dalam pasal 19–23.]]
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak [[pemerintah Indonesia]] untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan "yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai [[agama|keagamaan]], ataupun menimbulkan masalah [[kesukuan]] atau [[ras]], dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap [[pertahanan keamanan]] negara, bertentangan dengan [[norma]] [[kesusilaan]] umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum" (pasal 17){{ref_num|uu19'02pjls|2|d}}.
Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka [[lembaga Negara Indonesia|lembaga-lembaga Negara]], [[peraturan perundang-undangan]], pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, [[putusan pengadilan]] atau penetapan [[hakim]], ataupun
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Di [[Amerika Serikat]], semua dokumen pemerintah, tidak peduli tanggalnya, berada dalam [[domain umum]], yaitu tidak berhak cipta.
Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan [[lagu kebangsaan]] menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari [[kantor berita]], lembaga penyiaran, dan [[surat kabar]] atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
==Pendaftaran hak cipta di Indonesia==
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran{{ref_num|uu19'02pjls|2|e}}. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan{{ref_num|tanyajawab|1|a}}. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI|Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
==Kritik atas konsep hak cipta==
[[Gambar:Copyleft.svg|thumb|100px|''[[Copyleft]]'', lisensi untuk memastikan kebebasan ciptaan.]]
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan [[masyarakat]] serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan [[kreativitas]], dan sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya [[masyarakat informasi]] baru.
Keberhasilan proyek [[perangkat lunak bebas]] seperti [[Linux]], [[Mozilla Firefox]], dan [[Server HTTP Apache]] telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta [http://www2.cio.com/consultant/report2214.html]. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut ''[[copyleft]]'' atau [[lisensi perangkat lunak bebas]].
==Referensi==
# [http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/uu2002/uu19'02.htm Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA]
#{{note|tanyajawab}}[http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta di situs Ditjen HKI], pertanyaan nomor 14 dan nomor 8.
#{{note|uu19'02pjls}}[http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/uu2002/uu19'02pjls.htm Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002].
#{{en}}[http://en.wiki-indonesia.club/w/index.php?title=Copyright&oldid=34873042 Copyright] (terakhir diakses 12 Januari 2006).
==Lihat pula==
* ''[[Copyleft]]''
* [[Creative Commons]]
* [[Plagiarisme]]
==Pranala luar==
{{Commons|Copyright}}
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002|Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta}}
*{{id}} [http://www.dgip.go.id/article/articleview/36/1/9/ Tanya jawab hak cipta] di situs Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
*{{en}} [http://onlinebooks.library.upenn.edu/okbooks.html#whatpd Masa berlaku hak cipta di berbagai negara], beserta pranala ke rangkuman atau salinan hukum yang mengaturnya
*{{en}} [http://www.kci.or.id/ Karya Cipta Indonesia]—[[organisasi nirlaba]] bagi perlindungan dan administrasi hak cipta milik pencipta dari Indonesia