Zakat profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Zakat Profesi''' adalah [[zakat]] yang dikeluarkan dari penghasilan [[profesi]] (hasil profesi) bila telah mencapai [[nisab]]. Profesi tersebut misalnya [[pegawai negeri]] atau [[swasta]], konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
'''Teks tebal'''
 
== Latar belakang masalah==
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.