Gunung Kelud: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ign christian (bicara | kontrib)
Menolak 8 perubahan teks terakhir (oleh Aziz Manggasri dan 120.172.236.84) dan mengembalikan revisi 9355715 oleh Ilzhabimantara: spam
JayaGood (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 128:
 
{{clr}}
 
== Sengketa ==
Sengketa status kepemilikan Gunung Kelud telah terjadi sejak lama antara [[Kabupaten Kediri]] dan [[Kabupaten Blitar]]. Kedua belah pihak, baik Kabupaten Kediri maupun Kabupaten Blitar sama-sama mengklaim atas kepemilikan Gunung Kelud. Pada tahun 2012, Gubernur Jawa Timur [[Soekarwo]] menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menyatakan bahwa kepemilikan administrasi Gunung Kelud berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri. Atas keluarnya SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar menggugat Gubernur Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan Pemkab Blitar akhirnya ditolak PTUN pada akhir tahun 2012. Pasca letusan besar Gunung Kelud pada awal tahun 2014, status Gunung Kelud kembali menjadi sengketa antara kedua belah pihak. Soekarwo akhirnya mencabut SK Kepemilikan Gunung Kelud pada awal tahun 2015 dan menyerahkan persoalan ini kepada Kementerian Dalam Negeri.<ref>[http://www.lensaindonesia.com/2015/03/10/pemprov-jatim-serahkan-sengketa-gunung-kelud-ke-mendagri.html Pemprov Jatim Serahkan Sengketa Gunung Kelud Ke Mendagri]</ref>
 
== Lihat pula ==