Dewan Kesenian Jawa Tengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib)
k menambahkan konten
Andriana08 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
==Latar belakang==
Dalam Instruksi [[Menteri Dalam Negeri]] (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap [[pemerintah]] [[provinsi]] yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai [[Eko Budihardjo|Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc.]] pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan [[seniman]] dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, sampai dengan Musyawarah Daerah DKJT, 27-28 November [[1996]] di [[Balaikota]] [[Semarang]] belum membahas program pembangunan gedung kesenian, dengan alasan lebih mengutamakan program pembentukan Dewan Kesenian Daerah (DKD) di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Program tersebut mulai tampak hasilnya pada Musyawarah Daerah DKJT 12-13 Februari 1999 di Hotel Srondol Indah Semarang dengan dukungan [[Gubernur]] Provinsi Jawa Tengah H. Mardiyanto pada masa itu, yang mendesak setiap daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah segera membentuk DKD. DKJT akhirnya pada tahun 2001 mengusulkan proyek pembangunan Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu disetujui Gubernur Mardiyanto dan Komisi E DPRD Jawa Tengah. PKJT itu berlokasi di Kompleks Taman Maerakaca, Tawangmas, Semarang, yang terdiri dari teater tertutup, teater arena, galeri [[seni rupa]], wisma seni, dan musala. Namun, pembangunan wisma seni hingga kini belum terlaksana. Semua kegiatan DKJT bersumber dari bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.<ref>[http://www.fajar.co.id/fajaronline-jateng/2015/06/10/dewan-kesenian-jawa-tengah-dukung-usulan-ruu-bahasa-dan-kesenian-daerah.html Fajar Online: Dewan Kesenian Jawa Tengah Dukung Usulan RUU Bahasa dan Kesenian Daerah], diakses 13 Juni 2015</ref>
 
==Komite==