Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 117:
* [[Bukti pelanggaran|Tilang (Bukti pelanggaran)]]
* [[Buronan]]
* [[Penggelapan]]
* [[Pencurian]]
* [[Perkelahian]] dan [[pertikaian]]
* [[Pidana]]
* [[Penyidikan dan Penyelidikan]]
Baris 128 ⟶ 131:
* [[Penjara]]
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Penegakan hukum]]
* [[Kehakiman]] dan Kejaksaan