Pembicaraan:Sunnah (status hukum): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hariskasman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 27:
 
Pemikiran untuk menggabung pembahasan sunah dengan sunnah sangat salah. Yang benar adalah, menghapus bagian sunah, dimana uraian-uraiannya yang baik dan benar dapat dimasukkan ke dalam bagian sunnah. Dengan demikian, yang dikukuhkan adalah bagian sunnah. //Ditulis oleh [[Pengguna:Mohammad Aslam Sumhudi|Mohammad Aslam Sumhudi]] ([[Pembicaraan Pengguna:Mohammad Aslam Sumhudi|bicara]]) 5 Februari 2013 04.43 (UTC)
 
Iya penggabungan mungkin akan lebih baik.,--[[Pengguna:Hariskasman|Hariskasman]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hariskasman|bicara]]) 8 Juli 2015 14.50 (UTC)
Kembali ke halaman "Sunnah (status hukum)".