Hak cipta di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
update UU no 28 thn 2014
Baris 1:
{{wikisource|Undang-Undang Nomor 1928 Tahun 20022014|Undang-Undang Nomor 1928 Tahun 20022014 Tentang Hak Cipta}}
Di [[Indonesia]], masalah hak cipta diatur dalam '''Undang-undang Hak Cipta''', yaitu, yang berlaku saat ini, [https://www.dgip.go.id/images/adelch-images/pdf-files/uu_pp/uu_hc_%2028_2014.pdf Undang-undang Nomor 1928 Tahun 20022014]. Dalam [[undang-undang]] tersebut, pengertian '''hak cipta''' adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
 
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan{{ref_num|uu19'02pjls|2|b}}. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.