Syair Rukun Haji: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
S.Suryadi (bicara | kontrib)
baru
 
S.Suryadi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Syair Rukun Haji''' adalah sebuah naskah (''manuskrip'') beraksara Arab-Melayu [[Jawi]] yang diperkirakan ditulis di Mekah pada kira-kira awal tahun 1830-an. Pengarangnya bernama [[Syekh Daud Sunur]], seorang ulama berpikiran 'maju' yang berasal dari Sunur, sebuah desa pantai dekat pusat tarekat ''Syattariyah'' di Ulakan, Pariaman, pantai barat Sumatera Barat. Ulama ini telah meninggalkan kampungnya secara terpaksa karena dimusuhi oleh golongan ortodoks (pengikut 'Agama Ulakan' -- meminjam istilah B.J.O. Schrieke 1973). Rupanya di masa mudanya, di awal abad ke-19, Syekh Daud telah belajar ke darek (dataran tinggi Minangkabau) dan terpengaruh oleh paham Kaum Paderi yang bersifat puritan.
 
[[Kategori:Sastra Melayu]]