Frekuensi ultra tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun)
Baris 115:
Untuk menanggulangi masalah ''existing'' ini, pada tahun 2003 diberlakukan peraturan pembatasan kanal frekuensi UHF TV dan diadakan pengelompokkan kanal UHF. Hal ini menyebakan terjadinya perubahan frekuensi UHF di Indonesia berubah agar tidak terjadi lagi benturan.
 
<small>Teks kecil</small>=== Prinsip perencanaan frekuensi TV UHF di Indonesia ===
* Kanal UHF: Ch. 22-6263 (4142 kanal)
* Dalam satu wilayah layanan yang sama, untuk TV analog:
# Tidak bisa ''adjacent channel'' (kanal sebelahnya)
# Hindari selisih kanal 9, ''image-channel interference''
# Kombinasi kanal genap dan kanal ganjil saja
* Jumlah maksimum teoritis dalam satu wilayah layanan terisolasi adalah 4142:2 = 20-2122 kanal. Tetapi tidak bisa semuanya digunakan, karena diperlukan untuk mengakomodasi daerah layanan sekitarnya, serta juga untuk jatah gap filler. ''Gap filler'' pemancar daya pancar kecil untuk menutup ''blank spot'' karena ada halangan (gunung, gedung tinggi, dsb).
* Di ibu kota propinsi, sepanjang memungkinkan, jumlah maksimum, dengan mempertimbangkan 7 kanal untuk jatah daerah sekitar lokasi tersebut, adalah maksimum menjadi 14 kanal(mengambil jatah daerah yg bersebelahan)
* Dari 14 kanal, perlu dipertimbangkan 2 kanal untuk jatah TV digital.