Andi Mappetahang Fatwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 52:
AM Fatwa telah menjadi ikon perlawanan dan sikap kritis terhadap rezim otoriter Orde Lama dan Orde Baru. Itulah sebabnya sejak muda ia sudah mengalami teror dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh intel-intel kedua rezim otoriter tersebut, hingga keluar masuk rumah sakit dan penjara. Terakhir ia dihukum penjara 18 tahun (dijalani efektif 9 tahun lalu dapat amnesti) dari tuntutan seumur hidup, karena kasus Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dan khutbah-khutbah politiknya yang kritis terhadap Orde Baru. Jika diakumulasi, ia menghabiskan waktu selama 12 tahun di balik jeruji besi. Atas segala penyiksaan yang dialami, ia merupakan satu-satunya warga negara yang pernah menuntut Pangkobkamtib di pengadilan.
Meski berstatus narapidana bebas bersyarat (1993-1999) dan menjadi staf khusus Menteri Agama [[Tarmizi Taher]] dan Quraish Shihab, mantan Sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50 itu bersama Amien Rais menggulirkan gerakan reformasi, hingga Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998.
AM Fatwa pernah menjabat beberapa jabatan struktural dan jabatan semi official pada Pemda DKI Jakarta dan Staff Khusus Gubernur Ali Sadikin di bidang politik dan agama. Deklarator sekaligus ketua DPP PAN periode 1998-2005 ini pernah menjabat Wakil ketua DPR RI (1999-2004), Wakil Ketua MPR RI (2004-2009), Anggota DPD RI/MPR RI (2009-2014). Saat ini ia menjawab sebagai wakil ketua MPP PAN (2005-sekarang) dan Ketua Badan Kehormatan DPD RI (2012-2014). Pada tanggal 14 Agustus 2008 ia dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana di Istana Negara. Dan pada tanggal 29 Januari 2009 ia memperoleh Award Pejuang Anti Kezaliman dari Pemerintah Republik Islam Iran yang disampaikan oleh Presiden Mahmoud Ahmadinejad di Teheran bersama beberapa tokoh pejuang demokrasi dan kemerdekaan dari sembilan negara.
|