Zakat fitrah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penulisbaru (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
 
==Besar Zakat==
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap [[hadits]] adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,15 liter atau 2.1765 kg [[makanan pokok]] (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)<ref name=pkpu> Pos keadilan peduli ummat [http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3]. </ref>
 
==Waktu Pengeluaran==