Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Paulie Young (bicara | kontrib)
Baris 5:
Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, struktur organisasi LDII terdiri dari:
 
1. #Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Pusat;
2. #Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi;
3. #Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota;
4. #Pimpinan Cabang (PC) untuk tingkat Kecamatan;
5. #Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk tingkat Kelurahan dan Desa;
 
Berdasarkan Munas VI Tahun 2005 di Jakarta, terpilih Dewan Penasehat dan Pengurus Harian DPP LDII masa bakti 2005-2010 dengan susunan sebagai berikut: