Angkutan Jalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi'''
'''[[Sepeda Motor]]''' adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau 3 (tiga) tanpa rumah-rumah baik dengan atau tanpa kereta samping.
'''Mobil Penumpang''' adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
|