Terminal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995'''
Baris 6 ⟶ 5:
menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
*'''Terminal Barang'''
Adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan
memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.
|