Terminal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
'''Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995'''
 
Baris 6 ⟶ 5:
menaikkan penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi serta mengatur
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
 
*'''Terminal Barang'''
Adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan membongkar dan
memuat barang serta perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi.