Sumpah pocong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fhhgghhjhcf gjjgg yijg |
k ←Suntingan 202.67.37.43 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh MerlIwBot |
||
Baris 1:
'''Sumpah pocong''' adalah [[sumpah]] yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain [[kafan]] seperti layaknya orang yang telah meninggal ([[pocong]]). Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama [[Islam]] dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah ([[mesjid]]). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari [[Tuhan]].
|