Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Baris 19:
 
== Pimpinan ==
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat Kolektiv (kebersamaan) dan Kolegial (kekeluargaan). Di pimpin oleh seorang [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] dan 2 [[dua]] orang wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang . [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara
 
==Hak DPRD Kabupaten/Kota==