'''Asisten Apoteker''' adalah Tenaga[[Profesi]] yangPelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas membantusebagai pembantu tugas [[Apoteker]] dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011 <ref>https://apoteker123.wordpress.com/2011/06/17/permenkes889/</ref>. Di sebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker setara dengan [[SLTA]]. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian<ref>BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK<ref>BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>.