Asisten apoteker: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ign christian (bicara | kontrib)
tdk perlu blog sebagai referensi, hapus situs iklan; ganti tag
Baris 1:
{{rujukanref improve}}
'''Asisten Apoteker''' adalah [[Profesi]] Pelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas sebagai pembantu tugas [[Apoteker]] dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011 <ref>https://apoteker123.wordpress.com/2011/06/17/permenkes889/</ref>. Di sebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker setara dengan [[SLTA]]. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian<ref>BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK<ref>BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>.
 
== Bukan Tenaga Kesehatan ==
Baris 17:
* tahun 1963 : lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
* sampai tahun 1980 : Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,<ref>DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10</ref>, hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980<ref>http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_25_1980.htm</ref>, yang melarang Apotek darurat.
* tahun 2003 : lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.<ref>http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13662/nprt/538/uu-no-20-tahun-2003-sistem-pendidikan-nasional</ref>
 
== Referensi ==