Asisten apoteker: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
tdk perlu blog sebagai referensi, hapus situs iklan; ganti tag |
||
Baris 1:
{{
'''Asisten Apoteker''' adalah [[Profesi]] Pelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas sebagai pembantu tugas [[Apoteker]] dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011
== Bukan Tenaga Kesehatan ==
Baris 17:
* tahun 1963 : lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
* sampai tahun 1980 : Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,<ref>DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10</ref>, hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980<ref>http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_25_1980.htm</ref>, yang melarang Apotek darurat.
* tahun 2003 : lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.
== Referensi ==
|