Lembaga swadaya masyarakat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
re
Baris 24:
 
== Era Otonomi Daerah ==
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam mengatur dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.<ref>[http://pustaka.unpad.ac.id/archives/14769/ Hanapiah, Pipin. ''Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.'']</ref> Pemerintah daerah juga dapat membuat Peraturan Daerah untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.<ref>[http://www.tarakankota.go.id/data/peraturan/perda092004.pdf Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.]</ref>{{reflist}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1479/dasar-hukum-pendirian-organisasi-di-bidang-sosial Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial di Situs HukumOnline]