Apoteker: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Apoteker''' apoteker/apo·te·ker/ /apotéker/ n ahli dl ilmu obat-obatan; yg berwenang membuat obat untuk dijualadalah sebuah,<ref>Menurut [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] Versi Online</ref> .Merupakan [[Gelar profesi]] bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker<ref>Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian</ref>. melewati pendidikan [[Farmasi]] dengan [[Gelar akademik]] [[Sarjana]] [[Sains]] (S.Si) atau [[Sarjana]] [[Farmasi]] (S. Farm). Lama pendidikan profesi [[apoteker]] biasa nya 1 (satu) tahun.
== Sejarah ==
Istilah Apoteke atau Apotek bermula dari dokter [[Galen]] (131-201), beliau menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai "latron" dan tempat Claudius Galen menyimpan obat disebut "apotheca", yang secara harfiah berarti gudang.<ref>http://www.farmatika.blogspot.com/p/sejarah-farmasi.html</ref>
pada tahun 1240 di negara Kerajaan Sicilia untuk pertama kalinya dikeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan Dokter dan Apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep tetapi obat dibuat dan diserahkan oleh Apoteker.<ref>http://www.ikatanapotekerindonesia.net/pharmacy-news/32-pharmaceutical-information/1711-sejarah-pemisahan-dokter-dan-apoteker.html</ref>
 
 
Badan Kesehatan Dunia [[WHO]] dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah "7 Star Pharmacist" untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang Apoteker yang bermutu <ref>lihat Annex WHO Consultative Group on Preparing Future Pharmacist</ref>.Di tahun 1999 Annex 7 badan dunia ini pula mengeluarkan "Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings"<ref>Technical Report Series no.885</ref>
 
== Perkembangan Apoteker di Indonesia ==
 
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi Apoteker yang disebut '''Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)''' Apoteker di Indonesia kurang diakui keberadaanya tidak seperti halnya di negara lain. Banyak yang mengatakan kesejahteraan Apoteker sekarang ini di Indonesia sangat memprihatinkan dibanding 10 tahun yang lalu.<ref>{{cite web | title = Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia Ganti Nama | publisher = Harian Umum Sore Sinar Harapan | date = 2009-12 | url = http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ikatan-sarjana-farmasi-indonesia-ganti-nama/ }}</ref>
 
Secara umum, pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh seorang apoteker adalah di bidang pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi. Apoteker dapat bekerja pada instansi pemerintah, institusi pendidikan, industri farmasi/kosmetik/pangan/alat kesehatan, pedagang besar farmasi, penyalur alat kesehatan, rumah sakit, apotek, dsb.
 
Seorang apoteker yang baru lulus juga disumpah seperti [[dokter]]. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain. Nama gelar kesarjanaan dan keprofesian seorang apoteker adalah S.Farm., Apt atau S.Si., Apt.
 
== Referensi ==