Pesan peringatan kemasan produk tembakau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
===1999-2001===
{{tobaccowarning|PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN|size=
===2002-2013===
Baris 12:
===2014-saat ini===
Dengan berlakunya [[:s:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012]], kemasan tembakau maupun iklan '''harus''' menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18<sup>+</sup>). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok. Setelah pengenalan gambar grafis dalam kemasan rokok Indonesia, branding rokok sebagai "light", "mild", dll., telah dilarang.
{{tobaccowarning|PERINGATAN:<
'''Lain-lain'''
Baris 21:
* "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
* "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"
* "DILARANG MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" (peringatan tambahan diletakkan di sisi samping bungkus rokok)
'''Keterangan:'''
* [[Iklan tembakau|Iklan rokok]] hanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "''PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU''" dan harus diletakkan di bawah iklan.
* Semua peringatan merokok mempergunakan [[gambar]] dan tulisan tersebut sejak [[24 Juni]] [[2014]].
|