Kehutanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: bg, et, nn, pt, th Membuang: zh Mengubah: en
Wanaguna (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Forest1.jpg|thumb|[[Hutan]] pantai di [[Slovenia]].]]
{{rapikan}}
== DEFINISI ==
'''Kehutanan''' adalah suatu praktek untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan [[hutan]] untuk kepentingan [[manusia]]. Adapun definisi dari hutan itu sendiri berdasarkan Undang-undang Pokok Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967 [[Indonesia]] adalah suatu lapangan yang bertumbuhkan [[pohon|pohon-pohon]] yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam lingkungannya. Sedangkan menurut UU No 41 tahun 1999 definisi hutan adalah suatu kesatuan [[ekosistem]] berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
'''Kehutanan''' adalah suatu praktek untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan [[hutan]] untuk kepentingan [[manusia]].
 
=== DEFINISI MENURUT UNDANG-UNDANG ===
* Undang-undang Pokok Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967 [[Indonesia]], definisi hutan adalah suatu lapangan yang bertumbuhkan [[pohon|pohon-pohon]] yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam lingkungannya.
* Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan [[Indonesia]], definisi hutan adalah suatu kesatuan [[ekosistem]] berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
 
Pengantar
Baris 86 ⟶ 91:
== Pranala luar ==
 
* {{id}} [http://www.dephut.go.id/ SITUS RESMI DEPARTEMEN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA]
* {{en}} [http://www.iufro.org/ International Union of Forest Research Organizations]
* {{en}} [http://www.fao.org/forestry/foris/webview/forestry2/index.jsp?geoId=0&langId=1&siteId=1180 FAO forestry education institutions database]