Kehutanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: bg, et, nn, pt, th Membuang: zh Mengubah: en |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Forest1.jpg|thumb|[[Hutan]] pantai di [[Slovenia]].]]
{{rapikan}}
== DEFINISI ==
'''Kehutanan''' adalah suatu praktek untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan [[hutan]] untuk kepentingan [[manusia]].
=== DEFINISI MENURUT UNDANG-UNDANG ===
* Undang-undang Pokok Kehutanan (UUPK) No. 5 Tahun 1967 [[Indonesia]], definisi hutan adalah suatu lapangan yang bertumbuhkan [[pohon|pohon-pohon]] yang merupakan suatu kesatuan hidup alam hayati bersama alam lingkungannya.
* Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan [[Indonesia]], definisi hutan adalah suatu kesatuan [[ekosistem]] berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Pengantar
Baris 86 ⟶ 91:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dephut.go.id/ SITUS RESMI DEPARTEMEN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA]
* {{en}} [http://www.iufro.org/ International Union of Forest Research Organizations]
* {{en}} [http://www.fao.org/forestry/foris/webview/forestry2/index.jsp?geoId=0&langId=1&siteId=1180 FAO forestry education institutions database]
|