Konselor pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+nl |
M. Adiputra (bicara | kontrib) k sudah rapi |
||
Baris 1:
'''Konselor pendidikan''' adalah [[konselor]] yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan [[bimbingan dan konseling]] kepada [[peserta didik]] di [[satuan pendidikan]]. Konselor pendidikan merupakan salah satu [[profesi]] yang termasuk ke dalam [[tenaga kependidikan]] seperti yang tercantum dalam [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] Nomor 20 tahun [[2003]] tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]] maupun Undang-undang tentang [[Guru]] dan [[Dosen]].
|