Kabupaten Aceh Singkil
2°20′N 97°50′E / 2.333°N 97.833°E
Kabupaten Aceh Singkil | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Koordinat: 2°20′N 97°40′E / 2.33°N 97.67°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Aceh |
Tanggal berdiri | 20 April 1999 |
Dasar hukum | UURI Nomor 14 Tahun 1999 |
Ibu kota | Singkil |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Safriadi Manik alias Oyon |
Luas | |
• Total | 2,187 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 102,213 [1] |
• Kepadatan | 46/km2 (120/sq mi) |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0658 |
Kode Kemendagri | 11.10 |
DAU | Rp. 336.786.951.000.- |
Situs web | www |
Kabupaten Aceh Singkil adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten Aceh Singkil merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan dan sebagian wilayahnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kabupaten ini juga terdiri dari dua wilayah, yakni daratan dan kepulauan. Kepulauan yang menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil adalah Kepulauan Banyak. Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil terletak di Singkil.
Singkil sendiri berada di jalur barat Sumatera yang menghubungkan Banda Aceh, Medan dan Sibolga. Namun, jalurnya lebih bergunung-gunung dan perlu dilakukan banyak perbaikan akses jalan agar keterpencilan wilayah dapat diatasi. Diharapkan dalam waktu dekat Pelabuhan Singkil dapat dipergunakan sebagai pelabuhan transit untuk jalur barat Sumatera.
Pemerintahan
Bupati
Saat ini dipimpin Oleh Safriadi Manik.atau lebih akrab di panggil Oyon.
Kecamatan
Kependudukan
Penduduk asli kabupaten Aceh Singkil adalah suku Singkil, Aneuk Jamee dan Haloban. Selain itu dijumpai juga suku-suku pendatang seperti suku Aceh, Minang dan Pakpak.
Konflik
Pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.
Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut. Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi sebelumnya.
Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan semua rumah ibadah tersebut berdiri secara ilegal. Di Aceh Singkil setidaknya terdapat 25 bangunan undung-undung (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu gereja dan empat undung-undung di Singkil. Sebelumnya pada tahun 2011 Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki ijin tersebut, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.[2]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Aceh Singkil
- (Indonesia) Pariwisata Singkil
- (Indonesia) Blog di Blogspot
- (Indonesia) Blog di Wordpress
- (Indonesia) Aceh Pedia
- (Indonesia) Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil