Ujian Nasional

Sistem ujian untuk naik ke suatu jenjang
Revisi sejak 21 Februari 2016 17.48 oleh Hendry Naufal Marbella (bicara | kontrib) (Ujian utama: Penambahan pranala)

Ujian Nasional biasa disingkat UN / UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.
Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar.
Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat pengaturan standar ujian akhir:

  • Adanya batas kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum.
  • Adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi.

Jenis ujian semasa waktu

Jenis ujian Masa tahun
Ujian Negara 1965-1971
Ujian Sekolah 1972-1979
Evaluasi Belajar Tahap Nasional 1980-2002
Ujian Akhir Nasional 2003-2004
Ujian Nasional 2005-sekarang

*UN SD mulai tahun 2014 diganti dengan US/M (Ujian Sekolah/Madrasah)

Mata pelajaran yang diujikan

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ada 3 mata pelajaran yang diujikan yaitu:

  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Ilmu Pengetahuan Alam

Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 4 mata pelajaran yang diujikan yaitu:

  1. Bahasa Indonesia
  2. Bahasa Inggris
  3. Matematika
  4. Ilmu Pengetahuan Alam

Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) ada 6 mata pelajaran yang diujikan, tergantung penjurusannya:

Penjurusan Mata pelajaran
utama
Mata pelajaran
karakteristik penjurusan
IPA Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matematika
Fisika, Kimia, Biologi
IPS Ekonomi, Geografi, Sosiologi
Bahasa Sastra Indonesia
Antropologi
Bahasa asing pilihan (Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Perancis, Bahasa Arab)
Agama Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist, Fiqih
Kejuruan Teori Kejuruan

Standar Nasional Pendidikan

Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya.

Strategi perancangan

Penyusunan standard setting dimulai dengan penentuan pendekatan yang digunakan dalam penentuan standar. Ada tiga macam pendekatan yang dapat dipakai sebagai acuan yaitu:

  • Penentuan standar berdasarkan kesan umum terhadap tes.
  • Penentuan standar berdasarkan isi setiap soal tes.
  • Penentuan standar berdasarkan skor tes.

Pada tiap-tiap akhir tahun kegiatan belajar diambil kesimpulan dan pembukuan standar setting berdasarkan tiga pendekatan tersebut untuk menentukan batas kelulusan.

Tanggal pelaksanaan

Ujian utama

Tahun SMA/SMK/MA SMP/MTs SD/MI
Mulai Selesai Mulai Selesai Mulai Selesai
2005 30 Mei 1 Juni 6 Juni 8 Juni Belum ada
2006 16 Mei 18 Mei 22 Mei 24 Mei
2007 17 April 19 April 24 April 26 April
2008 22 April 24 April 5 Mei 8 Mei 12 Mei 14 Mei
2009 20 April 24 April 27 April 30 April 4 Mei 8 Mei
2010 22 Maret 26 Maret 29 Maret 1 April 5 April 7 April
2011 18 April 21 April 25 April 28 April 10 Mei 12 Mei
2012 16 April 19 April 23 April 26 April 7 Mei 9 Mei
2013 15 April 18 April 22 April 25 April 6 Mei 8 Mei
2014 14 April 16 April 5 Mei 8 Mei 19 Mei 21 Mei
2015 13 April 15 April 4 Mei 7 Mei 18 Mei 20 Mei
2016 4 April ? 9 Mei ? 16 Mei ?

Keterangan:

  • Semua tanggal di atas merupakan tanggal pelaksanaan UN utama.
  • Tanggal pelaksanaan UN susulan adalah 1 pekan setelah tanggal tertulis di atas.
  • Ujian ulangan dilaksanakan bagi siswa yang belum lulus dalam UN utama.
  • Ujian Nasional untuk SD/MI mulai tahun 2014 disebut UASBN / Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional

Ujian ulang

Tahun SMA/SMK/MA SMP/MTs SD/MI
Mulai Selesai Mulai Selesai Mulai Selesai
2010 10 Mei 14 Mei 17 Mei 20 Mei 24 Mei 26 Mei
2011 Mei Mei Mei Mei 18 Mei 20 Mei
2014 22 Mei 24 Mei 12 Mei 14 Mei 2 Juni 4 Juni
2015 April April Mei Mei 28 Mei 30 Mei

Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional

Tahun SMA/SMK/MA SMP/MTs SD/MI
2005 23 Juni 30 Juni Belum ada
2006 19 Juni 26 Juni
2007 16 Juni 23 Juni
2008 14 Juni 21 Juni 28 Juni
2009 13 Juni 20 Juni 27 Juni
2010 26 April 2 Mei 19 Juni
2011 16 Mei 23 Mei 17 Juni
2012 26 Mei 2 Juni 14 Juni
2013 24 Mei 1 Juni 8 Juni
2014 20 Mei 3 Juni 21 Juni
2015 29 Mei 10 Juni 26 Juni

Nilai kelulusan

Tahun Nilai
minimal
Rata-rata
minimal
2005 4,25 4,25
2006 4,50
2007 5,00
2008 4,25 5,25
2009 5,50
2010
2011 4,00
2012
2013
2014
2015 ditentukan sekolah masing-masing

Kontroversi

Penentuan kelulusan ujian nasional 2011

Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi X DPR memutuskan, tahun 2011 tetap ada Ujian Nasional (UN). Pelaksanaannya direncanakan pada April dan Mei 2011, mundur sebulan dibanding tahun 2010 yang dilaksanakan Maret-April. Sedang standar nilai UN pada tahun ini direncanakan masih sama dengan tahun lalu, yakni 5,50 untuk SMP/SMA. Meski hingga tulisan ini dipublikasikan belum ada kepastian melalui peraturan menteri (permen) perihal Ujian Nasional, namun beberapa informasi seputar UN 2011 mulai beredar. Informasi itu misalnya terkait dengan formula kelulusan dan seputar jadwal UN yang oleh pemerintah ditujukan sebagai sosialisasi kepada khalayak. Untuk formula kriteria kelulusan tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru. Kelulusan siswa dari sekolah dengan melihat nilai gabungan rencananya dipatok minimal 5,50. Nilai gabungan merupakan perpaduan nilai UN dan nilai sekolah untuk setiap mata pelajaran UN.

 

Nilai sekolah dihitung dari nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor semester 1-5 untuk tiap mata pelajaran UN. Dengan formula baru ini, rencananya akan dipatok nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00. Integrasi nilai UN dan nilai sekolah ini diharapkan jadi pendorong untuk menganggap penting semua proses belajar sejak kelas 1 hingga kelas 3. Sedangkan kriteria kelulusan ujian sekolah diserahkan kepada sekolah. Nilai sekolah merupakan nilai rata-rata dari ujian sekolah dan nilai rapor semester 1-5 setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Sementara itu, jadwal UN semula dalam tulisan penulis posting akan dilaksanakan bulan Mei 2011 berubah menjadi bulan April 2011. Ujian nasional (UN) utama untuk SMA/SMK digelar pada minggu ketiga April 2011, sedangkan untuk SMP pada minggu keempat April 2011. Adapun UN susulan bagi mereka yang belum mengikuti UN utama dilaksanakan satu minggu kemudian. Selain itu, untuk UN 2011 ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus ditiadakan. Oleh karena itu, bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus harus mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.

Kontroversi UN SMA/SMK/MA 2014

Pada UN tahun 2014 muncul soal Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris tentang Jokowi[1]. Hal ini dipadang KPAI sebagai politik praktis[2].

Pranala luar

Pustaka

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Soal UN Bahasa Inggris Juga Ada Jokowi
  2. ^ KPAI: politik praktis jangan masuk soal UN