Lukman Said

Revisi sejak 3 November 2016 23.28 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Letkol H. Lukman Said adalah wali kota Samarinda , Kalimantan Timur yang ke 7, menggantikan H. Waris Husain yang menjabat 2 periode sebelum digantikan oleh H. Achmad Amins. Waris Husan menyerahkan jabatan Wali Kota kepada Lukman Said berdasarkan SK Mendagri No. 131.44.222 tanggal 20 Oktober 1995. Pemerintah kemudia mengeluarkan SK tentang Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota. Lukman Said mengusulkan agar Drs H. Achmad Amins sebagai Wakil Wali Kota mendampingi dirinya. Usulan ini disetujui Mendagri sesuai dengan SK mendagri No. 132.44034 Tanggal 17 Februari 1998. Sebelumnya Achmad Amins adalah Asisten III Sekretaris Daerah. Lukman Said menjabat selama 5 tahun (1995-2000) dan digantikan H. Achmad Amins, yang kemudian menjabat selama 2 periode (2000-2005) dan (2005-2010).[1][2][3][4][5][6]

Referensi

  1. ^ [Zailani, Akhmad, Wajah Parlemen Samarinda, Penerbit Sultan Pustaka - Pemkot Samarinda, 374 hal, ISBN 975-25-7660-6 ]
  2. ^ Kaltim. Tribun News:[1], diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  3. ^ Koran Kaltim:[2], diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  4. ^ Fahutan Unmul:[3], diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  5. ^ Pantau:[4], diakses pada tanggal 20 Juni 2016
  6. ^ Zailani, Akhmad (2001), Walikota Samarinda, dari masa ke masa. Metro, hlm.. ISBN 961-32-6972-6
Didahului oleh:
Waris Husain
Wali kota Samarinda
1995–2000
Diteruskan oleh:
Achmad Amins