Pemerintah Kota Surabaya
pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur, Indonesia
Pemerintahan Kota Surabaya merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang menganut sistem desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya serta tugas pembantuan di kota Surabaya.
Pemerintah Provinsi Jawa TimurPemerintah Kota Surabaya | |
---|---|
Dasar hukum | |
UU No. 12 Tahun 1950 | |
Dewan perwakilan rakyat daerah | |
Ketua | Armuji |
Wakil ketua | - Ratih Retnowati - Dharmawan - Masduki Toha |
Perangkat daerah | |
Sekretariat daerah | Hendro Gunawan (Sekretaris Daerah) |
Sekretariat DPRD | - (Sekretaris DPRD) |
Inspektorat | - (Inspektur) |
Pembagian administratif | |
Jumlah kecamatan | 31 |
Situs resmi | |
http://www.surabaya.go.id/ |
Pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota, yang dipilih secara demokratis berdasarkan UUD 1945, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan kota Surabaya terdiri atas pemerintah kota Surabaya dan DPRD kota Surabaya.
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
- (Indonesia) Situs web resmi Kota Surabaya