Kartu Perlindungan Sosial

Revisi sejak 4 Oktober 2016 07.30 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Kartu Perlindungan Sosial adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial.[1] kartu ini berfungsi untuk membantu meringankan hidup rakyat miskin antara lain mendapatkan subsidi beras atau lebih dikenal dengan Beras RASKIN, mendapatkan bantuan pendidikan bagi siswa dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).[2] Pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada masyarakat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Juni 2013 Nomor 541/3150/SJ Tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Pengaduan Masyarakat.

Sumber Data KPS

Sumber data dari Kartu Perlindungan Sosial yaitu Data Terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.[3]

Penggunaan KPS

Program RASKIN

Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga miskin dan rentan. cara mendapatkan beras RASKIN bagi pemegang kartu KPS yaitu.[4]

  1. Rumah Tangga Sasaran membawa Kartu Perlindungan Sosial ke Titik Bagi.
  2. Rumah Tangga Sasaran mengambil Beras RASKIN di Titik Bagi dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial.
  3. Rumah Tangga Sasaran mendapatkan 15 Kg Beras RASKIN setiap bulannya dengan harga tebus Rp. 1.600/Kg.

Program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Program ini merupakan Program Nasional berupa pemberian bantuan uang tunai secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tujuan program ini yaitu membantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang baik sehingga Mencegah angka putus sekolah dan Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun bahkan hingga tingkat menengah atas.[5] Siswa dapat mengambil secara langsung dana BSM ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.
  2. Bukti identitas lainnya (seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Rapor).

Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM)

Pemerintah melalui BLSM menyalurkan bantuan sementara berupa uang tunai kepada Rumah Tangga miskin dan rentan agar terlindungi dari dampak kenaikan harga akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). BLSM diharapkan mampu membantu untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) disalurkan ke seluruh Indonesia secara bertahap setelah pengumuman penyesuaian harga BBM. cara mendapatkan BLSM yaitu,

  1. Penerima BLSM diwajibkan membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan dokumen pendukung (misalnya, KTP) ke kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tunai.
  2. Pengambilan BLSM dapat dilakukan oleh pihak keluarga yang lain dengan membawa KPS, surat kuasa dan bukti pendukung tambahan, seperti Kartu Keluarga, KTP atau Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa yang mewakili adalah bagian dari Rumah Tangga yang sama.
  3. untuk daerah terpencil dan tidak terdapat kantor pos, PT. Pos Indonesia akan mendatangi daerah tersebut untuk membuka loket khusus pembayaran.[6]

Pengaduan Dan Tracking System KPS

Pengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan.[7]

Pranala Luar