Pemilihan umum Wali Kota Payakumbuh 2017
Pemilihan umum Wali Kota Payakumbuh 2017 (selanjutnya disebut Pilkada Payakumbuh 2017) akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh periode 2017–2022. Ini merupakan pemilihan kepada daerah ketiga bagi Payakumbuh yang dilakukan secara langsung menggunakan sistem pencoblosan.
Pemilihan umum Wali Kota Payakumbuh | |||
---|---|---|---|
2012 2022 15 Februari 2017 | |||
Kandidat | |||
| |||
Peta persebaran suara
Peta Lokasi Kota Payakumbuh | |||
|
Jadwal pemilihan akan mengikuti jadwal pilkada serentak gelombang kedua pada 2017. Di Sumatera Barat, hanya Payakumbuh dan Kepulauan Mentawai yang ikut dalam jadwal pilkada serentak 2017.
Kandidat
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki kursi 20% atau lebih di DPRD setempat yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. Calon independen mesti mendapatkan dukungan dari 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau diperkirakan sebanyak 8.700 dukungan sebagai dukungan untuk mendaftarkan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum.
Deklarasi
Rujukan
Pranala luar
- Situs resmi KPUD Payakumbuh.