Jinayah
Jinayat adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas.[1] Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan ta’zir.[1]
Qisos
Qisas adalah penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misal; pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diyat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]
Syarat
- Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi qisas atas anak kecil.[1]
- Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
- Si pelaku bukanlah orang tua yang dibunuh (si korban).[1]
- Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misal seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh di-qisos.[1]
Hudud
Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadist, seperti zina, mabuk dan keluar dari agamaa Islam atau murtad.[1]
Ta'zir
Ta'zir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]